Desa Mungli

Kec. Kalitengah
Kab. Lamongan - Jawa Timur

Info
SELAMAT MENYAMBUT HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA KE-79 | “Nusantara Baru Indonesia Maju"

Artikel

PENGUMUMAN! Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Mungli 2022

Administrator

03 Oktober 2022

332 Kali dibuka

Mungli_Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Mungliembuka pendaftaran calon Perangkat Desa Mungli, untuk formasi.

1. Kasi Kesejahteraan.

2. Kaur Perencanaan.

 

Pendaftaran di buka mulai tanggal Tanggal 3 Oktober s/d Tanggal 14 Oktober 2022.

Pukul : 07.30 s/d 15.30

(Sabtu & Minggu libur).

Tempat : Srkretariat ( Balai Desa Mungli)

PERSYARATAN PENDAFTARAN :

1. Warga desa  yang mendaftarkan diri sebagai  Perangkat Desa harus  memenuhii persyaratan yang ditentukan, yaitu :

a. Warga Negara Republik Indonesia ;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa ;

c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;

d. Berpendidikan  paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;

e.Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;

f.Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;

g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;

h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

i. Berbadan sehat ;

j. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;

k. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa;

l. Bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa

2. Persyaratan administrasi sebagai berikut :

a. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup ;

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/atau

Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

c. Surat  pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

d. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;

e.Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

f. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup ;

h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;

i. Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup ;

j.  Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;

k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;

l.  Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;

m. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;

n. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;

INFO LEBIH JELAS BISA DI TANYAKAN LANGSUNG KE SEKRETARIAT (BALAI DESA MUNGLI)

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUTRISNO, SP, ST,

NASIR

NASIR

Sekretaris Desa

HAIMIN

HAIMIN

Kasi Pelayanan

MOH. TOTOK ARIFIANTO

MOH. TOTOK ARIFIANTO

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD IKHWAN ARIF

MUHAMMAD IKHWAN ARIF

Kasi Kesra

SUTIAJI

SUTIAJI

Kaur Keuangan

SUHARTONO

SUHARTONO

Kasi Pemerintahan

KASPAR

KASPAR

Kaur Umum

JASMADI

JASMADI

Kepala Dusun Mungli

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mungli

Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Komentar

Camal

10 Agustus 2022 07:37:29

Luar biasa...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:86
Kemarin:183
Total:48.716
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.174
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.0131397
Longitude:112.3854046

Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa