Kec. Kalitengah
Kab. Lamongan - Jawa Timur
Hari ini | : | 86 |
Kemarin | : | 183 |
Total | : | 48.716 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.174 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Mungli |
Kode Desa | : | 3524202005 |
Kecamatan | : | Kalitengah |
Kode Kecamatan | : | 352420 |
Kabupaten | : | Lamongan |
Kode Kabupaten | : | 3524 |
Provinsi | : | Jawa Timur |
Kode Provinsi | : | 35 |
Kode Pos | : | 62255 |
SUTRISNO, SP, ST,
NASIR
HAIMIN
MOH. TOTOK ARIFIANTO
MUHAMMAD IKHWAN ARIF
SUTIAJI
SUHARTONO
KASPAR
JASMADI
081217049648
Munglipemdes@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Pandanrejo No.05 Desa Mungli Kec. Kalitengah Kab. Lamongan , Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan - Provinsi Jawa Timur
Administrator | 03 Oktober 2022 | 332 Kali dibuka
Administrator
03 Oktober 2022
332 Kali dibuka
Mungli_Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Mungliembuka pendaftaran calon Perangkat Desa Mungli, untuk formasi.
1. Kasi Kesejahteraan.
2. Kaur Perencanaan.
Pendaftaran di buka mulai tanggal Tanggal 3 Oktober s/d Tanggal 14 Oktober 2022.
Pukul : 07.30 s/d 15.30
(Sabtu & Minggu libur).
Tempat : Srkretariat ( Balai Desa Mungli)
PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1. Warga desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memenuhii persyaratan yang ditentukan, yaitu :
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa ;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;
e.Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;
f.Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
i. Berbadan sehat ;
j. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
k. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa;
l. Bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa
2. Persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/atau
Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
c. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
d. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;
e.Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
f. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;
g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup ;
h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
i. Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup ;
j. Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
l. Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
m. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
n. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
INFO LEBIH JELAS BISA DI TANYAKAN LANGSUNG KE SEKRETARIAT (BALAI DESA MUNGLI)
Populasi
SUTRISNO, SP, ST,
NASIR
Sekretaris Desa
HAIMIN
Kasi Pelayanan
MOH. TOTOK ARIFIANTO
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD IKHWAN ARIF
Kasi Kesra
SUTIAJI
Kaur Keuangan
SUHARTONO
Kasi Pemerintahan
KASPAR
Kaur Umum
JASMADI
Kepala Dusun Mungli
Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
479 Kali dibuka
KADES BLULUK LANTIK ANAK JADI SEKDES...
344 Kali dibuka
Kecamatan Kalitengah Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas...
332 Kali dibuka
PENGUMUMAN! Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Mungli 2022...
328 Kali dibuka
180 Pendamping Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mandiri...
319 Kali dibuka
Jadwal Mungli Cup 2022...
05 Juli 2024
TNI Bersama Warga Gotong Royong Mewujudkan Rumah Tinggal Layak...
21 Juni 2024
Petani Desa Mungli mulai memasuki masa tanam padi...
11 Februari 2024
Polsek, Forkopimcam, dan Panwaslu Kecamatan Kalitengah, laksanakan...
10 Februari 2024
Sidak Kesiapan Pemilu, Plt. Asisten 1 Sekda Lamongan bersama...
08 Februari 2024
Antisipasi Banjir, Polsek Kalitengah bersama Forkopimcan Cek...
Belum ada agenda terdata
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Start Balaiai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Telaga Utara Desa |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai desa mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Wilaya RT masing- masing |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Kantor Kepala Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Halaman Balai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Lapangan Pemuda |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balitjestro batu |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai desa mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Jl pandanrejo |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Balai Desa Mungli |
Waktu | 09 Juli 2023 10:12:44 |
Tempat | Makam Desa Mungli |
Hari ini | : | 86 |
Kemarin | : | 183 |
Total | : | 48.716 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.174 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Latitude | : | -7.0131397 |
Longitude | : | 112.3854046 |
Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur
Camal
10 Agustus 2022 07:37:29
Luar biasa...